Induksi SMK3 untuk karyawan Tamu dan sub kontraktor

induksi smk3 atau Safety

Induksi SMK3 untuk karyawan Tamu dan sub kontraktor

Induksi SMK3

penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, tanggap darurat, dan caracara penyelamatan pada kegiatan pekerjaan/ operasional

 

Karyawan baru

seseorang yang baru diterima menjadi karyawan perusahaan untuk bekerja pada kegiatan pertambangan, baik sebagai karyawan pada perusahaan tambang maupun pada kontraktor dan baru pertama kali memasuki wilayah kerja

 

Karyawan pindahan

karyawan yang pindah dari satu bagianldepartemenlunit kerja ke suatu bagianldeparternenl unit kerja yang berbeda dengan tugaslpekerjaan dan lokasi sebelumnya

 

Tamu

seseorang yang diberi izin (tidak terdaftar sebagai karyawan) oleh perusahaan untuk memasuki wilayah kegiatan pertambangan tetapi tidak melakukan aktifitas pekerjaan

  

Induksi umum

penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setelah 6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan/ aktivitas pekerjaan

 

Induksi tamu

penjelasan dan pengarahan tentang K3 secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu atau pengunjung

 

induksi ulang

pengarahan an penjelasan tentang K3 yang diberikan kepada karyawan yang melakukan penyimpangan prosedur dan atau kurang paham terhadap aspek K3 selama melaksanakan

 

lnduksi SMK3

  • lnduksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus diberikan pada karyawan dan tamu.
  • lnduksi harus dilakukan di ruangan khusus.
  • Bahanl materi induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah peserta dan jenis induksi.
  • Alat bantu untuk mempermudah dan memperjelas penyampaian materi induksi harus disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada.di lokasi.
  • Setiap perserta induksi haws mengisi daftar hadir dan daftar periksa.
  • Daftar periksa yang telah ditandatangani peserta dan penyaji induksi diarsipkan oleh bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Hasil induksi didokumentasikan oleh perusahaan.

lnduksi SMK3 umum

  1. a) lnduksi harus diberikan kepada karyawan baru yang akan melakukan pekerjaan di perusahaan.
  2. b) lnduksi dilakukan oleh orang yang berkompeten yang diberi wewenang oleh perusahaan.
  3. c) Topik materi induksi harus dimasukkan dalam suatu daftar periksa dan akan menjadi acuan bagi pelaksana induksi. Topik tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
  4. Hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
  5. Kebijakan dan sistem manejemen K3 perusahaan.
  6. Peraturan umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan.
  7. Prestasi K3 dan pengalaman kegagalan sistem K3 (Kecelakaan).
  8. Gambaran umum kegiatan perusahaan dan struktur organisasi perusahaan.
  9. Prosedur penanganan gawat darurat, nomor telepon, komunikasi saluran radio.
  10. Prosedur evakuasi dan tempat berkumpul blla ada kebakaran dan atau keadaan darurat.
  11. Denah lokasi tambang dan Pusat Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K).
  12. d) lnduksi diakhiri dengan evaluasi tertulis dan diberikan kartu identitas karyawan.
  13. e) Peserta dan penyaji induksi menandatangani daftar periksa.

 

lnduksi SMK3 ulang

  1. a) lnduksi diberikan kepada karyawan yang dinilai belum cukup pengetahuannya tentang aspek K3 atau dijumpai tidak cakap dalam melaksanakan suatu prosedur kerja (SOP)
  2. b) lnduksi diberikan berkaitan dengan suatu pelanggaran atas prosedur kerja tertentu yang telah berakibat kecelakaan.
  3. c) lnduksi diberikan oleh pengawaslatasan langsung dan dibatasi hanya pada topik yang terkait dengan pelanggaran prosedur atau kekurangtahuannya tersebut.
  4. d) Hasil induksi dikirimkan ke bagian keselamatan kerja untuk dilaporkan ke Kepala Teknik Tambang

 

lnduksi SMK3 untuk tamu

  1. a) lnduksi dilakukan saat tamu akan masuk ke daerah kerja.
  2. b) lnduksi untuk tamu diberikan oleh pegawai K3 ataupetugas lain yang ditunjuk.
  3. c) Topiklmateri induksi dimasukan dalam suatu brosur yang disediakan khusus untuk petunjuk tarnu, mencakup:
  4. Gambaran umum perusahaan.
  5. Kebijakan perusahaan tentang K3,
  6. Kewajiban tamu selama berada di lingkungan pekerjaan.
  7. Tempat berkumpul bila ada kebakaran dan fasilitas lainnya.
  8. d) Para tamu tersebut selalu didampingi oleh pengawas daerah kerja atau orang yang ditunjuknya bila tamu tersebut hendak ke lapangan.
  9. e) Tamu yang sudah mendapat induksi diberikan tanda pengenal tamu /visitor.