Kebijakan K3 untuk Perusahaan Manufacture dan Kontraktor

Kebijakan K3

Kebijakan K3 adalah bagian dan syarat yang sangat penting untuk implementasi dari SMK3,Kebijakan ini sebagai bukti tekat yang kuat dan kemauan serta janji top manajemen terhadap implementasi SMK3 di lapangan, mengingat pentingnya dorongan arahan dan dukungan dari Top manajement terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan (K3)

Terdapat Kebijakan  yang tertulis, bertanggal dan secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen perusahaan terhadap peningkatan K3

Perusahaan harus membuat kebijakan K3 secara tertulis atau terdokumentasi, yang jelas tanggal pengesahan dan ada tanda tangan Top Manajemen, yang isinya mencakup tujuan dan sasaran K3 serta pernyataan tertulis komitmen perusahaan mengenai pelaksanaan K3 di tempat kerjanya misalnya pencegahan kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja, pemenuhan persyaratan dan Peraturan K3 Terkait dan Perbaikan Berkelanjutan.

Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja

Kemudian Kebijakan K3 ini wajib di konsultasikan ke karyawan dan Team Terkait, Proses konsultasi bisa dalam bentuk rapat yang membahas perumusan isi kebijakan dimana peserta rapat dapat berasal dari anggota P2K3 (wakil tenaga kerja)/wakil departemen dan atau serikat pekerja. Proses konsultasikomunikasi dapat dilihat pada notulensi rapat pembahasan kebijakan ini. Bukti konsultasi dengan wakil tenaga kerja dalam bentuk :

Form masukan usulan/tanggapan TK, Jadwal konsultasi (rapat), Notulen rapat, Daftar hadir dan Foto Foto Kegiatan

Perusahaanmeng komunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan tata cara yang tepat

Bentuk komunikasi kebijakan ini dapat melalui: penempelan poster, pembacaan saat briefing pagi, kartu pengenal visitor, lampiran dalam kontrak, materi briefing bagi tamu, papan pengumuman di pintu masuk, pelatihan pengenalan (induction training) dll.

Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus

Selain Kebijakan K3 ada Kebijakan K3, Kebijakan K3  khusus dibuat sesuai kondisi tingkat resiko perusahaan atau terkait dengan lintas departemen (tidak wajib harus ada), contoh kebijakan mengenai penggunaan bahan peledak, radiasi, alcohol & drug, dll.

Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tsb. mencerminkan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan

Ada mekanisme untuk meninjau ulang isi kebijakan secara berkala misal melalui rapat management review meeting tahunan, rapat P2K3 atau rapat lainnya.

Bila ada perubahan nama perusahaan, manajemen, visi, dll. maka kebijakan juga harus direview atau Direvisi.