Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 sangat diperlukan oleh banyak perusahaan. Untuk memperoleh sertifikat Sistem Manajemen K3/  SMK3 pp 50 tahun 2012 diperlukan persiapan, persiapan ini meliputi penyiapan dokumen dan penyiapan secara fisik implementasi SMK 3 di lapangan.

Perusahaan yang wajib Sertifikasi SMK3

  1. untuk perusahaan perusahaan yang sudah mempekerjakan  karyawan / Pekerja / buruh lebih dari 100 orang atau
  2. kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib  menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh Sertifikat SMK3.

Lembaga Audit Sertifikasi Sisitem Manajemen K3 / SMK3

Kemenakertrans RI yang mengeluarkan Sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi, beberapa Lembaga Audit Sertifikat SMK3 di Indonesia, yaitu :

  1. PT. Jatim Asspek Nusantara (JAN)
  2. PT. Surveyor Indonesia (SI)
  3. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
  4. PT. Alkon Indo Scaffolding (ALKON)
  5. PT. Sucofindo (SICS)
  6. PT. Jasa Sertifikasi (JASER)
  7. PT. SAI Global Indonesia (SAI)
  8. PT. Multi Sertifikasi Indonesia (MSI)

Biaya Sertifikasi SMK3

Komponen Biaya yag harus diperhitungkan dalam proses Sertifikasi SMK 3 ini adalah :

  1. Biaya Lembaga Sertifikasi SMK3
  2. Biaya Pengadaan Infrastruktur dan Prijinan dari Lembaga Terkait
  3. Biaya Pelatihan Pelatihan K3 dan Pelatihan SMK3
  4. Biaya Konsultasi
  5. Tranportasi dan Akomodasi  Auditor

Proses pengajuan sertifikasi SMK3

  1. Mengajukan  surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl
  2. Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
  3. Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, salah satu dari ke 8 (delapan) lembaga audit di atas.
  4. Lembaga Audit SMK3 segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit SMK3.
  5. Pelaksanaan Audit Sertifikasi SMK 3 oleh Lembaga Sertifikasi
  6. Rekomendasi kelulusan Audit Sertifikasi SMK3

Pemberian Sertifikasi Sistem Manajemen K3/ SMK3

Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.

  1. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenakertrans Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menakertrans Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun.
  2. Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
  3. Sertifikat Sementara atau Surat Keterangan telah meklaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis / tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi Asli.

Dokumentasi SMK3

  1. Perusahaan yang mengajukan Pelaksanaan Audit Sertifikat SMK3 diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan,  Dokumen SMK3 Meliputi :
  • Pedoman K3 (Manual SMK3),
  • Prosedur K3,
  • lnstruksi  Safety,
  • Formulir Safety

2.  Apabila  perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007 , perusahaan hanya perlu menambahkan Matrik integrasi Sistem Manajemen K3 antara OHSAS:2007 dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001 memiliki kesamaan hampir 80% dengan PP No. 50 Tahun 2012.

3. Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur Pemenuhan aspek legal seperti :
– Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat

4. Pemeriksaan Kesehatan pegawa

5. Sertifikasi alat (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO)

6. ldentifikasi Bahaya Penilaian & Pengendalian Risiko

7. Audit lnternal SMK3  (jika penerapan dengan 166 Kriteria)

8. Rapat Tinjauan Manajemen.

Demikian sedikit Penjelasan Mengenai SMK 3, untuk anda yang membutuhkan jasa konsultasi, Training, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di HP/SMS/WA 0812 10 9 10 329 email : budi_wibowo_bb@yahoo.com