SMK3 Adalah Sistem Manajemen K3 definisi, dasar hukumnya

SMK3 adalah Sistem Manajemen K3 definisi, dasar hukum dan implementasinya
Apa yang dimaksud dengan SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dasar Hukum SMK3 Kemenaker
SMK3 telah ada dari tahun 1996. Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan sebuah peraturan Menteri tenaga kerja Permenaker. Standard SMK3 yang dikeluarkan kementrian tenaga kerja saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996.
Untuk selanjutnya Peraturan itu diperbarui dengan sebuah Peraturan Pemerintah , yakni PP No.50 Tahun 2012. dan didalamnya mengatur tentang pelaksanaan dan penerapan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja. Dengan tujuannya (SMK3) adalah untuk meningkatkan implementasi dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja SMK3 di berbagai aspek usaha produksi, manufacture, Jasa, transportasi, sekolah, dll di masyarakat.
SMK3 adalah sebuah sistem Manajemen yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya yang ada di dalam pabrik / tempat usaha baik itu manufacture maupun kontsruksi/ kontraktor.
SMK3 secara Internasional
Secara internasional ISO (International organization for standardization) juga mengeluarkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu ISO 45001 2018 yang sebelumnya standard internasional terkait SMK3 ini adalah OHSAS 18001:2007.
Kemiripan standard ini hampir 80% jadi perusahaan yang sudah menerapkan ISO 45001 2018 akan lebih mudah dalam sertifikasi SMK3 dan sebaliknya jika perusahaan sudah menerapkan SMK3 akan lebih mudah dalam sertifikasi SMK3. Apabila organisasi anda berminat untuk bisa mendapatkan 2 sertifikat sekaligus bisa menghubungi kami Global Management Consulting Indonesia (GMCI) untuk proses sertifikasi paralel ISO 45001 2018 dan SMK3
Persiapan Implemntasi dan audit sertifikasi SMK3
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam proses sertifikasi SMK3 ini? Tentu saja adalah compliance terhadap Standard SMK3 sesuai dengan PP No 50 tahun 2012 mengenai SMK3.
Diantaranya adalah :
Apa saja yang perlu di audit dalam K3?
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Sistem Manajemen K3 Kebijakan SMK3Manual SMK3 dan Prosedur Prosedur SMK3
- Sign tanda tanda K3 di Perusahaan
- Bukti Implementasi Sisdur SMK3
- Tim P2K3, Ahli K3 Umum, Tim Tanggap Darurat
- Training Training Terkait SMk3 ( P3K, Damkar, Safety Drill, Training Terkait Pekerjaan dan K3)
- Medical check Up, BPJS, dll
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 adalah Sistem Manajemen mengenai keselamatan dan Kesehatan Nasional, yang berlaku di Indonesia, Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja mewajibkan Perusahaan yang mempunyai karyawan minimal 100 orang dan atau mempunyai kegiatan yang berisiko besar terhadap Keselamatan dan Kesehatan Karyawan wajib menerapkan SMK3 ini.
Apalagi Perusahaan yang ingin mengikuti Tender atau Lelang pekerjaan di Perusahaan BUMN, BUMD, dll milik pemerintah, biasanya dipersyaratkan Sertifikat SMK3 kemenaker ini.
Demikian sedikit penjelasan mengenai terkait SMK3 dan SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Karyawan Indonesia, semoga bermanfaat.
Konsultasi, Training, Audit dan Sertifikasi SMK3 kemenaker, silahkan menghubungi kami HP/WA 0812 10 9 10 329
email : budiwibowo.gmci@gmail.com