Pengertian SMK3, apa itu SMK3 dan beberapa pertanyaan mengenai SMK3  

Pengertian SMK3, apa itu SMK3 dan beberapa pertanyaan mengenai SMK3

Pengertian SMK3 ? apa itu SMK3

Pengertian SMK3, apa itu SMK3 | Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Apa beda K3 dan SMK3?

Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagaimana kita secara sistematis dan terarah mengelola K3 agar dapat mencapai tujuan Organisasi misalnya terkait ( profit, efisiensi, efektifitas, incident, dll) yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja karyawannya.

 

Apa Tujuan penerapan SMK3? Jelaskan mengapa harus ada manajemen K3 ?

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
  2. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
  3. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja

Mengapa SMK3 penting dalam K3?

SMK3 penting dalam K3 karena :

  1. Adanya acuan yang jelas mengenai kriteria dan penerapan K3 bagi perusahaan / organisasi.
  2. Adanya pihak independent yang melakukan penilaian terhadap pencapaian pengelolaan K3 di perusahaan melalui sistem manajemen K3 di dalam organisasi
  3. Penyebaran/ Sosialisasi K3 di organisasi lebih massif dan terarah
  4. Tingkat pencapaian yang jelas terkait penerapan K3 di berbagai bidang usaha.
  5. Memberikan nilai tambah bagi organisasi yang menerapkan SMK3

Apa saja elemen dari SMK3?

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan penerapan SMK3 dengan baik di tempat kerja perlu melalui 5 elemen. Yaitu meliputi:

  1. Penetapan Kebijakan K3;
  2. Perencanaan K3;
  3. Pelaksanaan Rencana K3;
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3.

Berapa lama Proses Penerapan SMK3 ?

Lama proses penerapan SMK3 bisa dilakukan di dalam organisasi dalam kurun waktu 3 bulan sd 1 tahun, tergantung dari besar kecilnya perusahaan, besar kecilnya Risiko dan bahaya, kerumitan Proses dan Sumber daya yang dimiliki Organisasi.

Apa Dasar Hukum Penerapan SMK3

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  1. Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Apa saja tahapan pengembangan dan penerapan SMK3 di Perusahaan?

  1. Pembentukan Tim P2K3 & TKTD
  2. Training SMK3 untuk Tim & semua Karyawan
  3. Gap Analysis SMk3
  4. Identifikasi risiko Bahaya dan Registrasi Peraturan Perundangan
  5. Pembuatan dan Pengembangan Manual, Prosedur dan Instruksi Kerja K3
  6. Implementasi
  7. Monitoring dan atau Audit Internal SMK3 ( implementasi Vs risk , regulasi)
  8. Tindakan Perbaikan dan Peningkatan / Improvement SMK3
  9. Audit Eksternal SMK3

demikian beberapa Pertanyaan mengenai SMK3 dan penjelasannya, semoga bermanfaat