Audit Eksternal SMK3 Berapa Tahun Sekali
Audit Eksternal SMK3 Berapa Tahun Sekali
Apa itu audit eksternal SMK3?
Apa yang dimaksud dengan audit SMK3?
Audit Eksternal SMK3 Berapa Tahun Sekali |Audit eksternal SMK3 yakni audit SMK3 yang diselenggarakan oleh institusi audit dalam rangka pengevaluasian pemakaian SMK3 di perusahaan. Sedangkan dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dikerjakan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Lembaga sertifikasi SMK3. ( Biro Klasifikasi Indonesia / BKI, Sucofindo, dll)
Apa itu Lembaga sertifikasi Audit SMK3
Lembaga sertifikasi audit SMK3 yakni badan aturan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengerjakan audit eksternal SMK3. Berikutnya institusi audit SMK3 yang mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri memiliki keharusan dan larangan yang patut dipatuhi.
Audit Eksternal SMK3 Berapa Tahun Sekali
Berapa lama K3 perusahaan harus di audit?
Apakah diperbolehan audit eksternal SMK3 dilakukan setahun sekali ?
Terkait dengan pengawasan implementasi SMK3 di Perusahaan agar lebih efektif. Audit Eksternal SMK3 bisa dilakukan lebih sering. Misalnya setahun sekali. Hal ini akan berdampak positif bagi perkembangan SMK3 di perusahaan.
Tingkat kepatuhan SMK3 akan meningkat dengan pemerikasaan / audit dari pihak eksternal terkait SMK3.
Untuk pelaksanaan audit SMK3 tahunan ini bisa dilakukan oleh Lembaga sertifikasi SMK3 dengan tambahan kontrak dan pembiayaan, atau oleh Lembaga kosnultasi SMK3 misalnya saja Global Management Consulting Indonesia, yang akan melakukan audit SMK3 secara independent dengan laporan yang lebih akurat.
Tugas Auditor Eksternal SMK3
- Melakukan audit SMK3 berdasarkan PP no 50 Tahun 2012
- Membuat Laporan Audit
- Memberikan Saran dan Masukan terkait implementasi SMk3 di Organisasi atau Perusahaan
- Menulis Ketidaksesuaian Major, Minor Maupun Observasi
- Melakukan Observasi di lapangan terkait implementasi SMK3 Perusahaan.
Hal hal yang harus dipersiapkan dalam audit SMK3
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Sistem Manajemen K3 Kebijakan SMK3 Manual SMK3 dan Prosedur Prosedur SMK3
- Sign tanda tanda K3 di Perusahaan
- Bukti Implementasi Sisdur SMK3
- Tim P2K3, Ahli K3 Umum, Tim Tanggap Darurat
- Training Training Terkait SMk3 ( P3K, Damkar, Safety Drill, Training Terkait Pekerjaan dan K3)
- Medical check Up, BPJS, dll
Demikian sedikit penjelasan mengenai Audit Eksternal SMK3 Berapa Tahun Sekali, semoga bermanfaat.
Konsultasi, Training, Audit dan Sertifikasi SMK3 kemenaker, silahkan menghubungi kami HP/WA 0812 10 9 10 329 email : budiwibowo.gmci@gmail.com

Artikel ini ngawur. Permaneker No.05 tahun 2012 itu tentang SKKNI bukan terkait Audit SMK3. coba cek kembali
ada kesalahan pengetikan seharusnya No 50 tahun 2012, bukan 05