PDCA dalam SMK3 Perusahaan Konstruksi/ Manufacture
Picture Source Pixabay
Sistem Manajemen K3 / OHSAS 18001:2007
PDCA dalam SMK3 akan selalu dijalankan ketika organisasi menjalankan SMK3, organisasi harus memiliki komitmen untuk menjaga dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 yang berprinsip pada Peningkatan dan Perbaikan berkelanjutan. Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 tersebut, perusahaan mengacu pada standard sistem manajemen K3 OHSAS 18001 :2007
Kebijakan dan Kepemimpinan SMK3
Manajemen K3 dimulai dengan menetapkan kebijakan yang menjadi landasan strategis untuk penerapan K3 dalam perusahaan. Kebijakan ini ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dalam perusahaan yang menunjukkan komitmen manajemen terhadap K3. Kebijakan SMK3 ini harus ditandatangani oleh Top Management dan selanjutnya akan disosialisasikan kepada semua karyawan dalam organisasi, semua supplier atau rekanan yang masuk kedalam lingkup implementasi SMK3 Organisasi, Kebijakan ini harus dijalankan oleh semua karyawan tanpa terkecuali.
PLAN – Perencanaan SMK3
Setelah menetapkan kebijakan, disusun rencana penerapan sistem manajemen berdasarkan potensi bahaya atau risiko yang ada dalam kegiatan perusahaan. Identifikasi bahaya, penilaian dan rencana pengendalian risiko juga didasarkan kepada persyaratan perundangan yang berlaku khususnya di lingkungan jasa konstruksi/ Manufacture . Berdasarkan hasil tersebut, disusun sasaran dan program kerja K3 untuk mengendalikan semua potensi risiko yang ada. Perencanaan ini meliputi Identifikasi bahaya dan Resiko, Peraturan perundangann terkait dengan K3, dan Program Manajemen K3, yang berisi target dan rencana aksi untuk mencapai target organisasi.
Do – Penerapan dan Operasional SMK3
Berdasarkan sasaran dan program kerja dilaksanakan berbagai elemen kegiatan seperti pelatihan, komunikasi, dokumentasi, pengendalian dokumen, pengendalian operasi, tanggap darurat dan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi atau tuntutan pelanggan. operasional ini adalah berisi semua pelaksanaan dari SMM yang sudah dibangun, misalnya penanganan kecelakaan kerja, investigasi kecelakaan, LOTO, Penaganan bahan B3, Bekerja pada ketinggian, Ijin Kerja, dsb
Check – Pengukuran dan Pemantauan SMK3
Hasil penerapan K3 tersebut diukur dan dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 berjalan sebagaimana yang diharapkan. pemantauan ini terdiri dari monitoring baik monitoring laporan kecelakaan kerja maupun monitoring alat ukur yang terkait K3 serta monitoring peraturan perundangan yang berlaku, selain itu yang masuk dalam fase monitoring ini adalah internal audit SMK3 yang diselenggarakan secara periodic.
Act – Tinjauan Manajemen SMK3
Secara berkala dilakukan tinjauan manajemen oleh manajemen puncak untuk memastikan bahwa sistem manajemen telah berjalan baik sesuai harapan, dan jika perlu segera dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan menuju peningkatan berkelanjutan.
Demikian sedikit penjelasan mengenai PDCA dalam SMK3, Semoga Bermanfaat
untuk training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 Hub Kami HP/SMS/ WA 0812 10 9 10 329
email : budi_wibowo_bb@yahoo.com