SMK3 Konstruksi di Indonesia
SMK3 di Perusahaan Jasa Konstruksi
SMK3 di Perusahaan Jasa Konstruksi| Jasa konstruksi Misalnya, konstruksi perumahan, pembangunan jembatan, pengaspalan jalan, penggalian, penghancuran, dan pekerjaan pengecatan dengan skala besar ialah industri dengan bahaya tinggi yang terdiri dari beraneka kegiatan yang melibatkan pembangunan, perubahan, penggalian. Dll
Pekerja konstruksi terlibat dalam banyak kegiatan yang dapat menghadapkan mereka dengan bahaya yang serius, seperti jatuh dari atap, kecelakaan yang melibatkan mesin yang tidak terjaga, terkena kelengkapan alat konstruksi berat, sengatan listrik, paparan debu dan asbes. Untuk itu menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Keselamatan dan Kesehatan Sistem (K3) dalam industri jasa konstruksi sangatlah penting.
Apa itu SMK3?
Sistem manajemen K3 adalah sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
Penggunaan sistem Manajemen K3 ini mampu untuk memberikan perlindungan kepada tiap-tiap orang yang berada di tempat kerja, baik itu karyawan, tamu, kontraktor, dll yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi mesti mempunyai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3).
Adapun komponen dari sistem manajemen secara keseluruhan mencakup
-
Struktur organisasi K3/ P2K3
-
Perencanaan SMK3,
-
Tanggung jawab dan wewenang K3,
-
Dokumen Sistem dan Prosedur K3,
-
Sumber daya manusia terkait dengan k3 dan Operasional Perusahaan
-
Implementasi SMK3
-
Audit Internal SMK3
-
Ketidaksesuaian Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
-
Peningkatan/ Improvement SMK3
Struktur K3
Struktur organisasi K3 di Perusahaan konstruksi terdiri dari Tim P2K3 yang diregistrasi di disnaker Provinsi, Tim TKTD : Tim Kesiapan dan tanggap darurat, Tim Inpeksi K3. Dengan adanya Tim-tim ini implementasi SMK3 di Perusahaan Jasa konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Perencanaan SMK3
Dalam perencanaan SMK3 ini meliputi identifikasi risiko dan Bahaya di bidang usaha jasa konstruksi misalnya untuk pekerjaan : konstruksi perumahan, pembangunan jembatan, pengaspalan jalan, penggalian, penghancuran, dan pekerjaan pengecatan dengan skala besaialah industri dengan bahaya tinggi yang terdiri dari beraneka kegiatan yang melibatkan pembangunan, perubahan, penggalian dll.
Yang kedua di dalam Perencanaan SMK3 ini adalah registrasi peraturan Perundangan terkait dengan K3 yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan konstruksi, Misalnya Peraturan terkait B3, kebisingan, APD, Perijinan penangkal petir, forklift, lift, dsb.
- PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Sistem
- PER-01/MEN/1980 Lazim Keselamatan dan Kesehatan Sistem pada Konstruksi Bangunan
- Surat Keputusan Bersama Menteri Petunjuk Tempat dan Menteri Kesibukan Sistem No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Sistem pada Petunjuk Sistem Konstruksi
- Undang-undang Menteri Petunjuk Tempat dan Perumahan Rakyat Republik indonesia nomor 21/Prt/M/2019 tentang Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- dll
Undang-undang-undang-undang tersebut berisi tentang undang-undang SMK3 Sistem Manajemen K3 pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. mengatur berhubungan proses K3 di lingkungan konstruksi, undang-undang-undang-undang tersebut juga mengatur tentang lingkungan sekitar konstruksi dan keberlangsungan konstruksi, seperti keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan public, dan keselamatan lingkungan.
Perencanaan SMK3 yang terakhir terkait dengan Program Manajemen SMK3 terutama untuk identifikasi Bahaya dan risiko yang masih dalam posisi High Risk dan Juga Peraturan K3 yang masih belum comply.
Program Manajemen SMK3 ini dapat dituangkan dalam bentuk jadwal atau project schedule untuk masuk dalam program tahunan SMK3 perusahaan jasa konstruksi.
Dokumen dan prosedur Kerja
Dokumen dan prosedur Kerja ini dapat meliputi : Kebijakan SMK3, Manual SMK3, Prosedur Prosedur SMK3 ( LOTO, INCIDENT INVESTIGASI, LAPORAN KECELAKAAN KERJA, PENGELOLAAN B3, EMERGENCY RESPOND, dll) kemudian instruksi kerja K3 lengkap dengan APD yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan konstruksi.
Sumber daya manusia terkait dengan k3 dan Operasional Perusahaan
Sumber daya manusia terkait dengan k3 dan Operasional Perusahaan misalnya adalah bahwa orang orang yang mengisi pos pos Tim P2K3 maupun Operasional Perusahaan Konstruksi harus sesuai kompetensinya dan juga jumlahnya cukup memadai.
Implementasi SMK3
Implementasi SMK3 ini adalah bukti dari Prosedur, Program, Kebijakan K3 di perusahaan bagaimana pelaksanaannya di lapangan, apakah semua prosedur K3 Konstruksi sudah dijalankan di lapangan ? atau masih ada kekurangan dalam implementasi K3 di lapangan. Apa yang sudah dijalankan dilanjutkan dan apa yang belum dijalankan, harus segera dijalankan, agar SMK3 dapat mencapai Tujuannya yaitu mengurangi risiko kecelakaan merja di dalam perusahaan konstruksi.
Audit Internal SMK3
Audit Internal SMK3 dilakukan oleh Tim independent yang merupakan perwakilan dari masing masing bagian di perusahaan jasa konstruksi dan sudah mendapatkan pelatihan. Audit bertujuan untuk melihat implementasi dibandingkan dengan Prosedur apakah sudah sesuai? Apakah ada ketimpangan ? Audit dijalankan dalam periode tertentu misalnya 3 bulanan, 6 bulanan, atau setahun sekali.
Ketidaksesuaian Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Dalam implementasi SMK3 di perusahaan konstruksi tentu saja ada banyak kelemahan dan kekurangan ataupun penyimpangan, segala bentuk ketidaksesuaian ini akan dibuatkan laporan ketidaksesuaian (termasuk di dalamnya kecelakaan kerja) kemudian dilakukan investigasi, dan diselesaikan dengan Tindakan perbaikan untuk mencegah kejdian yang berulang di masa yang akan dating.
Peningkatan/ Improvement SMK3
Kesuksesan program SMK3 pada proyek konstruksi tidak lepas dari peran beraneka pihak yang saling terlibat, berinteraksi dari berbagaia bagian. Hal ini sudah mesti menjadi pertimbangan utama dalam proses pembangunan proyek konstruksi yang dilakukan oleh tim pelaksana proyek dan seluruh manajemen dari semua pihak yang berhubungan di dalamnya.
Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mensupport untuk keberhasilan proses proyek konstruksi yang ditandai dengan evaluasi dari proses program K3 sampai dengan audit atau pengecekan SMK3, diakhiri dengan Rapat tinjauan Manajemen K3 yang diharapkan banyak keluaran hasil rapat tinjauan manajemen ini akan menjadi umpan balik dalam melakukan Peningkatan atau improvement untu SMK3 yang sedang dijalankan.
Global Management Consulting Indonesia (GMCI), membantu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk mengidentifikasi undang-undang perundangan yang berhubungan dengan proses bisnis perusahaan dan mengevaluasinya. Hasil evaluasi ini nantinya akan menampilkan sejauh mana pemenuhan perusahaan kepada undang-undang perundangan yang berhubungan dengan SMK3 tersebut. GMCI juga memberikan layanan berupa pendampingan konsultasi, pemenuhan kompetensi personel via program pembinaan bersertifikasi, sampai pendampingan audit dalam usaha menerima sertifikasi sistem manajemen K3 atau SMK3..
Dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329 email budiwibowo.gmci@gmail.com
